Tuesday, 31 December 2013

Libya Terapkan Syariat Islam Sebagai Hukum Dasar





Dewan Nasional Umum Libya (GNC) memutuskan hukum Syariah Islam sebagai dasar untuk semua undang-undang dan untuk semua lembaga negara. Keputusan ini mempengaruhi seluruh sektor perbankan, hukum pidana, dan hukum keuangan.

“Hukum Islam adalah sumber hukum di Libya. Semua lembaga negara harus mematuhi hal ini," kata GNC dalam sebuah pernyataan setelah pemungutan suara seperti dilansir worldbulletin, Rabu (4/12).

Ruang lingkup langsung dari keputusan itu tidak jelas, tetapi Komite khusus (Pansus) akan meninjau semua undang-undang yang ada untuk jaminan mereka mematuhi Syariah.

Seperti diketahui, Libya berusaha merevisi undang-undang yang ada untuk membuatnya lebih sesuai dengan hukum syariah Islam. Hal itu diungkap dalam sebuah dokumen kementerian kehakiman yang diperoleh AFP.

”Komite yang bertanggung jawab merevisi undang-undang saat ini dan untuk mengusulkan amandemen yang tidak akan bertentangan dengan aturan dasar dan peraturan hukum Islam.”

Komite itu akan mengusulkan seorang Mahkamah Agung dan seorang ahli agama syariah (Mufti). Komite ini juga akan melibatkan profesor dari universitas Islam.

Legislasi yang telah diubah oleh komite selanjutnya akan diajukan kepada kekuasaan legislatif Libya yakni Kongres Nasional Umum sebelum mereka mengadopsinya. 

Romeltea Media
SINGKILNET Updated at:
Get Free Updates:
*Please click on the confirmation link sent in your Spam folder of Email*

Be the first to reply!

Post a Comment

 
back to top